Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Ia terdakwa RENDY RIVALDO TAIHUTTU alias RENDY pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 Wit (malam hari) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Kawasan Lateri lorong SMP Negeri 9, kecamatan Baguala kota Ambon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hokum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : |