Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Amb DESIANUS ORNO, S.Sos Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2021/PN Amb
Pemohon
NoNama
1DESIANUS ORNO, S.Sos
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Maluku
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P E T I T  U M 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Asts/01/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 12 Januari 2021 adalah TIDAK SAH;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Termohon Nomor: SP. Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2017 adalah TIDAK SAH;
  4. MemerintahkanTermohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon dalam perkara a quo;
  5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya