Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa HAMDANI KAREPESINA alias DANI alias DEPAK pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Pasar mardika tepatnya di depan rumah makan Ayah Family, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban ABSHAR PATTIMURA, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : |