Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2021/PN Amb |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Agu. 2021 |
Nomor Surat |
5/Pid.Pra/2021/PN Amb |
Pemohon |
No | Nama | 1 | DESIANUS ORNO, S.Sos |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Maluku |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
P E T I T U M
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Asts/01/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 12 Januari 2021 adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Termohon Nomor: SP. Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2017 adalah TIDAK SAH;
- MemerintahkanTermohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |