Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Amb RONALD TALAHATURUSON Alias RONALD Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Sektor Teluk Amabonu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2020/PN Amb
Pemohon
NoNama
1RONALD TALAHATURUSON Alias RONALD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Sektor Teluk Amabonu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan, tembusan Surat Perintah Penahanan dan tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga Pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3)  KUHAP serta bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2016, sehingga oleh karena itu Penangkapan dan Penahanan serta penyidikan terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepolisian Sektor Teluk Ambon Nomor : SP.Sidik/44a/VI/2020/Unit Reskrim tanggal 29 Juni 2020, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/13/VI/2020/Unit Reskrim tanggal 29 Juni 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/13/VI/2020/Unit Reskrim tanggal 30 Juni  2020  yang dikeluarkan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum/cacat yuridis, dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dinyatakan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang tidak segera mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah Pemohon dinyatakan sebagai Tersangka adalah tindakan yang inprosedural/cacat yuridis;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan sementara yang dilakukan oleh Termohon;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penangkapan dan Penahanan serta Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi meterial kepada Pemohon sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah);
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya