Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik 372 tahun 1988, dengan luas 51.770 M2 ( lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi). Berdasarkan surat Ukur No 35 / MT / 1980. yang terletak di Negeri Batu merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Adalah milik Kakak Penggugat ( Tan Simon Tanasal ).
- Menyatakan bahwa objek sengketa I sampai dengan objek sengketa VIII adalah bagian dari tanah sertifikat Hak milik no.372 tahun 1988 dengan luas 51.770 M2 ( lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi). Berdasarkan surat Ukur No 35 / MT / 1980. yang terletak di Negeri Batu merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII adalah Perbuatan Melawan hak dan melawan hukum. Dan menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII yang menempati dan menguasai objek sengketa I sampai dengan objek sengketa VIII seluas 10 X 13 M2, selama 16 tahun yaitu dari 2004 sampai dengan 2020, sehingga apabila Penggugat melakukan sewa menyewa terhadap tanah milik Penggugat tersebut sebesar Rp. 5.000.000 X 16 tahun = Rp 80.000.000 (delapan puluh juata ) kepada masing-masing Para Tergugat dan selanjutnya Para tergugat harus dan wajib mengembalikan bidang tanah objek sengketa Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan sekalian orang yang mendapatkan hak dari tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk segera mengosongkan objek sengketa I sampai dengan Objek sengketa VIII kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI.
- Menyatkan Sita Jamian atas objek sengketa I sampai dengan objek sengketa VIII adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan telebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada banding kasasi dan verset.
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequa Et Bono ) |