Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2022/PN Amb FATIMAH BAHTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2022/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATIMAH BAHTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon dengan nama FATIMAH BAHTA, lahir di Namlea 1971 sesuai N.I.K : 810114550770003 sebagai identitas yang sah untuk dipakai sebagaimana mestinya ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Ambon untuk mengganti identitas pada Paspor Pemohon yaitu FATIMAH BAHTA lahir di Namlea 1971 sesuai N.I.K : 810114550770003 ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak