Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Amb | 1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH 2.ARSITO DJOHAR,SH |
1.AMIR SANGAJI 2.LA DJAADIN ALIAS ADIN 3.DONI ALIMUDIN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-127/Q.1.10/Eku.2/10/2020 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa mereka para terdakwa yaitu terdakwa AMIR SANGAJI, terdakwa LA DJAADIN alias ADIN dan terdakwa DONI ALIMUDIN pada hari Hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar Pukul 12.06 WIT atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2020 bertempat di Perairan pulau Kasa, desa Kaibobu Dusun Wayasel, Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. pada posisi 3o18’16”LS128o 08’34”BT atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Masohi. Karena terdakwa ditahan di Rutan Ambon, dan saksi-saksi yang di panggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Ambon, dari pada Pengadilan Negeri Masohi, maka berdasrkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |