Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa VICKY ARFIANTO SAMAL pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2022 bertempat di di Ongkoliong Desa Batu Merah Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, ““tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nerkotika golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |