Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb 1.ARDY, SH. MH
2.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
3.ENDANG ANAKODA, SH, MH
4.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
JOSEPH SOUHOKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-315/Q.1.10.1/Ft/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH. MH
2CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
3ENDANG ANAKODA, SH, MH
4BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSEPH SOUHOKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JOSEPH SOUHOKA sebagai Bendahara Negeri Haria berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Negeri Haria, Nomor : 140/02/I/2018 selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri  (PTPKD) selaku Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bersama-sama dengan saksi JACOB MICHEL MANUHUTU sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Haria atau dengan sebutan lain yang disebut Raja Negeri Haria selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksana Kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK), saksi LEO MANUHUTU sebagai Sekretaris Negeri Haria selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri (PTPKD) selaku  Koordinator Tim Pelaksana Kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan saksi JANES JEHESKIEL MANUHUTU Alias ANGKI selaku Pemilik Toko IMANUEL yang bertindak seakan-akan selaku Pemilik UD SINAR, (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu antara bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Negeri Haria, di rumah saksi JACOB MICHEL MANUHUTU, di rumah saksi LEO MANUHUTU dan di rumah terdakwa JOSEPH SOUHOKA di Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu di Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan ataupun bertindak sendiri-sendiri yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya