Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | La Arjun | PT BIPOLO GIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
dengan Perincian :
3.575.000 x 17 % = 607.750 - keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 3.575.000 x 8 % = 286.000 - (715.000+ 607.750 + 286.000) = 1.608.750 - 1.608.750 x 10,5 bulan = Rp.17.875.000 Bahwa karena berdasarkan keterangan Tergugat pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi jika Penggugat telah diberhentikan maka pesangon yang harus diterima adalah
5. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikerenakan pemutusan hubungan kerja;
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |