Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Ia Terdakwa ANSAR Alias DODI bersama-sama dengan sdr. ALVIAN Alias VIAN (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.32 Wit, bertempat di belakan rumah salah satu warga yang terletak di Desa Tullehu Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Masohi. Karena terdakwa ditahan di Rutan Ambon, dan saksi-saksi yang di panggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Ambon, dari pada Pengadilan Negeri Masohi, maka berdasrkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedianakn Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ( jenis shabu), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |