Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2019/PN Amb DESSY WINDA YOLANDA RUPILU, M.Pd Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2019/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2019/PN Amb
Pemohon
NoNama
1DESSY WINDA YOLANDA RUPILU, M.Pd
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP danPasal 55 ayat (1) ke-1 e dan Pasal 56 KUHP, yang ditetapkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala proses hukum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan serta menyatakan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh Termohon untuk dibatalkan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan atau menghentikan pelimpahan berkas perakra atas diri PEMOHON di Pengadilan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya