Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Amb RISMAN SOLISSA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq.POLRESTA PULAU AMBON DAN PP LEASE Cq.SATUAN RESERSE KRIMINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat 03/Pid.Pra/2021/Pn Amb
Pemohon
NoNama
1RISMAN SOLISSA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA RI Cq.POLRESTA PULAU AMBON DAN PP LEASE Cq.SATUAN RESERSE KRIMINAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P E T I T U M :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1  Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap diri Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon yang secara nyata mengalami kerugian Im-materil, sebagai upaya untuk mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabat pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya