Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb Musbichin CV Bengkel karya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Musbichin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV Bengkel karya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar berkenang memberi putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok perkara: Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar

a) Pesangaon Sebesar 1 Kali Ketentuan Pasal 40 Ayat 2 i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, = 9 (sembilan) bulan Upah Masa kerja 16 tahun kerja, uang pesangon = 125.000,00 /hari x 26 hari = 3.250.000,00 x 6 gaji =19.500.000,00

b) Uang Penghargaan Masa Kerja  sebesar Satu Kali Ketentuan Pasal 40 Ayat 3,e masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah : Masa kerja 16 tahun kerja, 125.000,00/hari x 26 hari= 3.250.000,00 x 8 gaji = 29.250.000,00 

c) Uang Pengantian Hak Sesuai Pasal 40  Ayat 4  :

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;upah pokok 125.000/hari x 26 hari = 3.250.000,00 x 25 hari kerja /per 12 hari = 6.770.000 ,00
  • biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarga Pekerja/ Buruh = PP poka-rumahtiga  4 0rng x 1.00.000.00= 400.000 x 2  Pulang-pergi =800.000,00    

d) Upah dalam proses sebesar Rp 3.250.000,00 x 6 gaji =19.500.000,00 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini secara keseluruhan.

Sehingga total keseluruhan adalah 56,220.000 ,00 (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).   

Atau                                           

 

Apabila ketua Pengadilan Negeri Ambon C.q. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini diajukan, atas pertimbangan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mendahuluinya kami mengucapkan terima kasih.                                   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya