Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb 1.DEMIANUS E PALAPIA, SH
2.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
3.ENDANG ANAKODA.SH
4.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
SAMUEL FERDINANDUS alias SEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1825/Q.1.1.10/Ft.1/12/2012
Penuntut Umum
NoNama
1DEMIANUS E PALAPIA, SH
2CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
3ENDANG ANAKODA.SH
4BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL FERDINANDUS alias SEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI  selaku Bendahara Negeri Haruku yang   diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Raja Negeri Haruku Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Nomor : 02 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018  pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti di tahun 2017 dan Tahun 2018   bertempat di Negeri  Haruku Kecamatan Pulau Haruku  Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri-sendiri  atau bersama-sama dengan saudara  ZEFNAT FERDINANDUS  alias SEFI (penuntutan  dilakukan dalam berkas terpisah) SECARA MELAWAN HUKUM melakukan  pengelolaan dana Desa  dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan  Tahun Anggaran 2018 secara menyimpang dari ketentuan Pasal 24 ayat (1), pasal 7 ayat (2), pasal 24 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri   Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa dan Tahun Anggaran 2019   yang  dilakukan oleh terdakwa  dan Saudara ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI dengan  cara mengelola sendiri keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tidak melaksanakan  sebagian kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (RAPBDesa) dalam bentuk tidak membelanjakan beberapa kegiatan  (kegiatan fiktif),  dan  melakukan  Mark Up pada item-item  pembelanjaan, perbuatan tersebut TELAH MEMPERKAYA DIRI SENDIRI  ATAU ORANG LAIN yaitu  terdakwa  SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI dan Saudara ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI sehingga  merugikan Keuangan Negara  atau perekonomian Negara  sebesar sebesar Rp. 400.743.253.25 (Empat ratus juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah dua puluh lima sen).

Pihak Dipublikasikan Ya