Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan berlaku Surat Jual Beli tertanggal 19 September 2015 antara Penggugat dengan LONITA HALIWELA
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan berlaku Surat Penyataan dari Lonita Haliwela tanggal 20 September 2015.
- Menyatakan Jual Beli Objek Sengketa antara LONITA HALIWELA dengan Penggugat adalah sah.
- Menyatakan Objek Seketa adalah kepunyaan Penggugat
- Menyatakan tidak pernah terjadi Jual Beli Objek Sengketa antara Tergugat dengan Janda Ny. FERDERIKA HALIWELA/SALAMPESSY.
- Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai Objek Sengketa;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian yang di alami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk keluar tinggalkan Objek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa ada ikatan dalam bentuk apapun
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di alami oleh Penggugat sebesar Rp. 75.000.000.- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar sebesar Rp 5.00.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap kali Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |