Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Amb ADRIANUS SIHASALE, ST,MT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat 02/Pid.Pra/2021/PN Amb
Pemohon
NoNama
1ADRIANUS SIHASALE, ST,MT
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM :

  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindakĀ  pidana Korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku danĀ  mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya