Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Terguggat II dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Terguggat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam; Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 45/4870/4/2016 Tanggal 13 April 2016 ; di mana total tunggakan terakhir tercatat sebesar Rp. 39.611.851,- ( Tiga puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I dan Terguggat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 87 Seluas 133 M2 yang terletak di Haruhun, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kotamadya Ambon atas nama Ibu Alberthina H O Rehatta yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguggat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik nomor 87 Seluas 133 M2 yang terletak di Jalan Haruhun, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kotamadya Ambon atas nama Ibu Alberthina H O Rehatta berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Terguggat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik nomor 87 Seluas 133 M2 yang terletak di Jalan Haruhun, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kotamadya Ambon atas nama Ibu Alberthina H O Rehatta untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Terguggat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Terguggat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Terguggat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |