Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2021/PN Amb 1.RYCKO WEYNER ALFONS
2.EVANS REYNOLD ALFONS
3.LIZA MEYKELINE ALFONS
4.VERRA JULIANA SUITELA ALFONS
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 01 Okt. 2021
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2021/PN Amb
Pemohon
NoNama
1RYCKO WEYNER ALFONS
2EVANS REYNOLD ALFONS
3LIZA MEYKELINE ALFONS
4VERRA JULIANA SUITELA ALFONS
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Maluku
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Maluku Reserse Kriminal Umum dan oleh karenanya penetapan Tersangka dalam Perkara a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan tindak pidana Pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Para Pemohon;
  5. Menghukum Termohon  untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya