Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2019/PN Amb PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk. HANIPA PELLU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2019/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANIPA PELLU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.756.055,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor : 0002420160921000004 tanggal 22 September 2016 dan surat-surat peringatan maupun somasi yang telah dikirimkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 168.756.055,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Limah Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak