Petitum |
Berdasarkan dalil – dalil yang diuraikan dalam posita gugatan Penggugat I dan Penggugat II, mohon kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Cq yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenaan memutuskan sebagai berikut :
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah mantan karyawa di Perusahan Tergugat.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 11 Januari 2019 sesuai dengan Surat Pengakhiran Perjanjian Kerja T.A.2018, tanggal 11 Januri 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Panca Karya (Tergugat )
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat I dan Penggugat II berupa :
- PENGGUGAT I :
- Tunjangan Tetap :
- Tunjangan Tetap terdiri dari :
- Tunjangan Perusahan 8 Bulan sebesar Rp. 750.000; per bulan.
Jadi : 8 x Rp. 750.000 = Rp. 6.000.000
- Tunjangan Ijazah 8 Bulan sebesar Rp. 500.000; per bulan.
- 8 x Rp. 500.000 = Rp. 4.000.000
- Tunjangan Kesehatan 8 Bulan sebesar Rp. 250.000; per bulan.
- 8 x Rp. 250.000 = Rp. 2.000.000
- Premi Layar 12 bulan di bayar /hari sebesar Rp. 25.000/hari.
- 365 Hari x Rp. 25.000 = Rp. 9.125.000
- Tunjangan Perusahan + Tunjangan Ijazah + Tunjangan Kesehatan + Premi Layar :
= Rp. 6.000.000 + Rp. 4.000.000 + Rp. 2.000.000 + Rp. 9.125.000
= Rp. 21.125.000
- Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
-
-
- UANG PESANGON :
- Sesuai Pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang –undang No.13 tahun 2003, masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
= 3 x Rp. 23.325.000
= Rp. 70.275.000
- Uang Penggantian Hak :
- Cuti tahunan
- Biaya Pegawai dan keluarga ke tempat pegawai diterima kerja.
- Pengobatan/Perawatan = 15% x Jumlah Uang Pesangon
= 15/100 x 70.275.000
= Rp. 10.541.250
- UANG MAKAN :
- Uang makan 8 bulan (dihitung sejak bulan Mei 2018 – Desember 2018), yang mana di bayar per hari Rp.50.000 , sehingga :
-
-
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan sebesar Rp.1.000.000
- Sehingga total hak – hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah :
- Uang Pesangon + Uang Penggantian Hak + Uang Makan + Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan.
= Rp. 92.110.000
- PENGGUGAT II :
- Tunjangan Tetap :
- Tunjangan Tetap terdiri dari :
- Tunjangan Ijazah 8 Bulan sebesar Rp. 100.000; ( Seratus Ribu Rupiah ) per bulan.
- 8 x Rp. 100.000 = Rp. 800.000
- Tunjangan Kesehatan 8 Bulan sebesar Rp. 250.000; ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
- 8 x Rp. 250.000 = Rp. 2.000.000
- Premi Layar 12 bulan di bayar /hari sebesar Rp. 25.000/hari.
365 Hari x Rp. 25.000 = Rp. 9.125.000
- Tunjangan Perusahan + Tunjangan Ijazah + Tunjangan Kesehatan + Premi Layar :
= Rp. 800.000 + Rp. 2.000.000 + Rp. 9.125.000
= Rp. 11.925.000
- Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
-
-
- UANG PESANGON :
- Sesuai Pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang –undang No.13 tahun 2003, masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
= 2 x Rp. 14.225.000
= Rp. 28.450.000
- Uang Penggantian Hak :
- Cuti tahunan
- Biaya Pegawai dan keluarga ke tempat pegawai diterima kerja.
- Pengobatan/Perawatan = 15% x Jumlah Uang Pesangon
= 15/100 x Rp. 28.450.000
= Rp. 4.267.500
- UANG MAKAN :
- Uang makan 8 bulan (dihitung sejak bulan Mei 2018 – Desember 2018), yang mana di bayar per hari Rp. 50.000 , sehingga :
-
-
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan sebesar Rp.1.000.000
- Sehingga total hak – hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah :
- Uang Pesangon + Uang Penggantian Hak + Uang Makan + Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan.
= Rp. 45.967.500
- Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap mobil milik Tergugat dengan Nomor Polisi DE 537 OR merek Suzuki
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga bank keterlambatan pembayaran upah dan hak – hak Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan.
- Menyatakan putusan dapat dilaksankan secara serta merta meskipun ada upayak hukum balik berupa Kasasi atas perkara ini.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum.
II. S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadli – adilnya. ( Ex Aquo Et Bono ). |