Petitum |
Berdasarkan dalil – dalil yang diuraikan dalam posita gugatan Penggugat, mohon kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Cq yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenaan memutuskan sebagai berikut :
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah karyawan yang bekerja pada Kapal KMP Lelemuku milik Tergugat.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir sejak bulan Februari 2019 sesuai dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor : 97/PK-PU/SK.Ket/II/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang ditanda tangani olehTergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak berupa :
- Tunjangan Tetap :
- Tunjangan Tetap terdiri dari :
- Tunjangan Ijazah 8 Bulan sebesar Rp. 500.000; (Seratus Ribu Rupiah) per bulan.
- 8 x Rp. 500.000 = Rp. 4.000.000
- Tunjangan Kesehatan 8 Bulan sebesar Rp. 250.000; ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
- 8 x Rp. 250.000 = Rp. 2.000.000
- Premi Layar 12 bulan di bayar /hari sebesar Rp. 35.000/hari.
- 365 Hari x Rp. 35.000 = Rp. 12.775.000
- Tunjangan Ijazah + Tunjangan Kesehatan + Premi Layar :
= Rp. 4.000.000 + Rp. 2.000.000 + 12.775.000
= Rp. 18.775.0.000
- Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
-
-
- UANG PESANGON :
- Sesuai Pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang –undang No.13 tahun 2003, masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
= 2 x Rp. 20.875.000
= Rp. 41.750.0000
- Uang Penggantian Hak :
- Cuti tahunan
- Biaya Pegawai dan keluarga ke tempat pegawai diterima kerja.
- Pengobatan/Perawatan = 15% x Jumlah Uang Pesangon
= 15/100 x Rp. 41.750.000
= Rp. 6.262.000
- UANG MAKAN :
- Uang makan 8 bulan (dihitung sejak bulan Mei 2018 – Desember 2018), yang mana di bayar per hari Rp.50.000, sehingga :
-
-
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan sebesar Rp.1.000.000
- Sehingga total hak – hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah :
- Uang Pesangon + Uang Penggantian Hak + Uang Makan + Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan.
= Rp. 61.262.000; ( Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua
Ribu Rupiah ).
- Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap mobil milik Tergugat dengan Nomor Polisi DE 1429 AG merek Toyota Rush
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga bank keterlambatan pembayaran upah dan hak – hak Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan.
- Menyatakan putusan dapat dilaksankan secara serta merta meskipun ada upayak hukum balik berupa Kasasi atas perkara ini.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum.
II. S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadli – adilnya. ( Ex Aquo Et Bono ). |