Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb 1.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.GRACE SIAHAYA, SH.,MH
4.CHATERINA .O.LESBATA,SH
5.ENDANG ANAKODA, SH, MH
6.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
7.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
8.DEMIANUS E PALAPIA, SH
9.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Ir.JACOB NICOLAS TUHULERUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-409/Q.1.10/Ft/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
2ACHMAD ATAMIMI, S.H
3GRACE SIAHAYA, SH.,MH
4CHATERINA .O.LESBATA,SH
5ENDANG ANAKODA, SH, MH
6BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
7CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
8DEMIANUS E PALAPIA, SH
9NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir.JACOB NICOLAS TUHULERUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Ir. JACOB NICOLAS TUHULERUW selaku Raja Negeri Tawiri berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon No. 875 Tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Penjabat Raja Negeri Tawiri dan Pengesahan Pengangkatan Raja Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau dalam waktu-waktu lain antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bertempat di kantor negeri tawiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Arcilaus Latulola dan Samuel Rikimahu (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya