Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb | 1.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H 2.ACHMAD ATAMIMI, S.H 3.GRACE SIAHAYA, SH.,MH 4.CHATERINA .O.LESBATA,SH 5.ENDANG ANAKODA, SH, MH 6.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H 7.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH 8.DEMIANUS E PALAPIA, SH 9.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH |
Ir.JACOB NICOLAS TUHULERUW | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-409/Q.1.10/Ft/03/2022 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Ir. JACOB NICOLAS TUHULERUW selaku Raja Negeri Tawiri berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon No. 875 Tahun 2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Penjabat Raja Negeri Tawiri dan Pengesahan Pengangkatan Raja Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau dalam waktu-waktu lain antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bertempat di kantor negeri tawiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Arcilaus Latulola dan Samuel Rikimahu (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |