Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi nomor : 1149817030000068 tanggal 17 Mei 2017 berikut Akta Jaminan Fidusia nomor 23 tanggal 23 Mei 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W28.00008487.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 22-06-2017 jam 12:32:37 sah dan berkekuatan hukum:
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sebesar Rp.110.837.206,- (Seratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas :
- BPKB nomor J-02981662 nomor registrasi kendaraan DE_1931_AD No Rangka MHYKZE81SCJ127625 No Rangka K14BT1027616 an Nama SITI HAJIJA LESTALUHU
- BPKB nomor K-03175043 nomor registrasi kendaraan DE_928_B No Rangka MHYKZE81SDJ236160 No Rangka K14BT1098296 an Nama HALIMUN SAULATU,SE,M.SI
- Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat (penjamin) melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Ambon , mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban tergugat kepada penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |